
BSIP Bengkulu Ikuti Sosialisasi Gratifikasi dan Bimtek Unit Pengelolaan Gratifikasi (UPG)
Kamis, 12/12/2024, BSIP Bengkulu mengikuti sosialisasi gratifikasi dan bimbingan teknis Unit Pengelolaan Gratifikasi (UPG) yang diselenggrakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh seluruh UK/UPT lingkup Kementan.
Sosialisasi Gratifikasi dan Bimtek Unit Pengelolaan Gratifikasi dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dan sebagai narasumber dari KPK. Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang jenis gratifikasi, kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan yang wajib dilaporkan serta meningkatkan kompetensi Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) sehingga gratifikasi dapat terlapor dengan baik dan tepat sebagai wujud program pengendalian gratifikasi.
Pada sosialisasi, narasumber dari KPK (Ana Dewi) menyampaikan bahwa ada 3 jenis gratifikasi yaitu Gratifikasi Jenis SUAP, Gratifikasi Dalam Kedinasan, dan Bukan Gratifikasi. Selanjutnya kategori gratifikasi ada 2 kategori yaitu Gratifikasi yang wajib dilaporkan dan Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Pada Bimtek, narasumber dari KPK (Anisa) menyampaikan bahwa pelaporan gratifkasi didasarkan pada peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi. Disampaikan juga bahwa pelaporan gratifikasi dapat dilakukan dengan datang langsung/surat atau secara Online melalui Gratifikasi Online (GOL) dengan aplikasi *[email protected] atau https://gol.kpk.go.id*